REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Tiap-tiap desa di Indonesia berpotensi menerima dana lebih dari Rp 2,5 miliar untuk mendukung pembangunan masyarakat.
“Namun sayangnya, masyarakat seringkali hanya terfokus pada dana desa yang bersumber dari APBN saja. Padahal penganggaran dana yang berasal dari APBN itu masih menyisakan berbagai ketidakpastian akibat data jumlah desa yang terus berubah,” kata Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI Rukijo, Selasa (23/12).
Menurut dia, data per 10 Desember lalu, pihaknya baru mencatat 74.045 desa di Indonesia. Sedangkan dana operasional desa selain berasal dari APBN, juga bersumber dari alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil, pajak dan retribusi, bantuan keuangan APBD, hibah dan lain-lain yang sah dan tidak mengikat.
Rukijo menilai, tidak mudah untuk menghitung alokasi dana per desa. Selama ini, alokasi dana desa baru dihitung dengan mempertimbangkan jumlah penduduk desa, jumlah penduduk miskin, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis.
“Akibatnya angka yang dihasilkan bisa sangat beragam dan ini berpotensi menimbulkan konflik antar kepala desa,” katanya.