Selasa 23 Dec 2014 14:30 WIB

Debat Fahmi Salim dan Ulil Soal Hukum Natal Yusuf Qardhawi

Dua gadis Muslim berfoto di perayaan Natal di Betlehem.
Foto: CBSnews
Dua gadis Muslim berfoto di perayaan Natal di Betlehem.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum mengucapkan selamat Natal bagi kaum Kristiani sepertinya masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Ada ulama yang membolehkan, ada pula ulama yang melarangnya.

Ulama besar alumnus Al Azhar, Kairo, Yusuf Qardhawi termasuk yang membolehkan umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada yang merayakannya. Perdebatan muncul ketika Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Fahmi Salim membagi tautan artikel yang mengulas pendapat ulama yang menulis lebih 120 buku tentang kajian hukum dan peradaban Islam tersebut.

"Dr. Yusuf Qardhawi Membolehkan Ucapan Natal, Tak Berlaku di Indonesia, Mengapa?" kata Fahmi melalui akun Twitter, @Fahmisalim2.

Sontak saja, pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla menimpali status yang dibuat Fahmi. "@Arytuits @Fahmisalim2 Alasan bahwa fatwa Qardawi tak berlaku di Indonesia mengada-ada. Fatwa Qardawi berlaku umum, termasuk di Indonesia," ujarnya melalui akun, @ulil.

Fahmi pun balik bertanya atas jawaban yang diberikan ulil. "@ulil @Arytuits bagaimana dengan fatwa lainnya Qardhawi tentang negara Islam, ushul fiqih dan lain-lain, kenapa sampeyan tidakk klaim seperti ucapan Natal? :)"

Hingga kini, Ulil belum membalas pertanyaan yang diajukan Fahmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement