Selasa 23 Dec 2014 13:44 WIB

Lima Peraturan Menteri tentang Desa Sudah Siap Diaplikasikan

Marwan Jafar
Foto: Republika/Prayogi
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menandatangani  lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan.

Di antaranya, terkait kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, dan Permen hal Peraturan Perdesaan.

“Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tandatangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Desa,” ujar Menteri Desa Marwan Ja’far, Selasa (23/12).

Peraturan Menteri itu, kata Marwan Jafar,  untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga  dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya.

Undang-undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah, atau sekitar Rp1,4 miliar per desa.

Namun Marwan memastikan, alokasi dana itu tidak mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan. Yang sebenarnya, pemerintah mengalokasikan Rp 9,01 triliun dan setiap desa hanya mendapatkan dana Rp 120 juta.

"Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp 29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar 350 juta lebih," katanya.

Kemudian, Marwan berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan karena KPK akan mengawasi langsung dana ini.

“Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa,” ujar Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement