REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan menyegel gedung Mal Epiwalk. Pemprov menyatakan pengelola menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 8,83 miliar.
"Kita sudah berikan teguran dan surat peringatan, serta keringanan namun mereka masih juga belum mau bayar," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi Fadludin, Selasa (23/12).
Fadludin mengatakan petugas memasang papan penunggak pajak di mal yang berada di kawasan Epicentrum Jakarta Selatan itu. Ia menyebut Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan mencatat pengelola Mal Epiwalk milik PT Bakri Swasakti Utama itu menunggak PBB sejak 2013.
Fadludin menyatakan dasar pemasangan tanda penunggak pajak sesuai Instruksi Gubernur Nomor 89 Tahun 2013. Petugas pajak memberi waktu sepekan agar pengelola mal itu membayar tunggakan pajak.
Selain mal Epiwalk, petugas Suku Dinas Pajak juga menempelkan tanda penunggak pajak lainnya yakni Gedung PT Windu Eka dengan tagihan Rp 1,29 miliar. Selain itu lahan PT Irco Central yang menunggak sejak 1995 sekitar Rp9,6 miliar yang berada di Kecamatan Setiabudi.
Kecamatan Setiabudi merupakan kawasan potensial penerimaan PBB. Karena terdapat pusat perbelanjaan dan perkantoran dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) cukup tinggi. Sejauh ini penerimaan PBB di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan mencapai Rp456 miliar atau 91,79 persen dari target sebesar Rp497 miliar pada 2014.