Selasa 23 Dec 2014 03:43 WIB

Ini Cara Pemerintah Hilangkan Permukiman Kumuh

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
 Sejumlah anak bermain di kawasan kumuh pesisir pantai Jakarta Kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (8/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah anak bermain di kawasan kumuh pesisir pantai Jakarta Kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (8/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menargetkan tidak akan ada lagi permukiman kumuh di Indonesia pada 2019. Pemerintah yakin target ini bisa tercapai meskipun jauh lebih cepat dari target yang sebelumnya dicanangkan pada 2020 melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. 2005-2025. 

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rido Matari menjelaskan,  ada tiga pola untuk menangani permukiman kumuh. "Yaitu pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali," kata Rodo. 

Pemugaran, jelas dia, dilakukan untuk perbaikan atau pembangunan kembali kawasan permukiman untuk menjadi permukiman yang layak huni. Kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan skala lingkungan untuk kawasan dengan kriteria kumuh ringan ataupun sedang. 

Kemduian pola peremajaan dilaksanakan untuk mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat. Kegiatan ini dapat dilaksanakan pada skala kawasan untuk kawasan permukiman yang memiliki kriteria kumuh sedang atau berat.  

"Kalau kawasan kumuh yang berat yang tidak bisa dilakukan dengan peremajaan, maka dilakukan dengan pola permukiman kembali," dia menambahkan. 

Pola permukiman kembali dilaksanakan dengan memindahkan masyarakat dari lokasi yang tidak bisa dibangun kembali atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau termasuk dalam kawasan rawan bencana. Salah satu contoh pola  permukiman kembali adalah dengan membangun rusunawa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement