REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan pemusnahan seribuan minuman keras (miras) Senin (22/12). Miras yang dimusnahkan hasil razia yang dilakukan Juli-Desember 2014 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sunartono mengatakan pemberantasan miras harus dilakukan oleh berbagai pihak, tidak hanya oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. “Itu akan lebih efektif dalam pemberantasan peredaran miras,” ujar Sunartono di lokasi pemusnahan, lapangan Pemda Sleman, Senin (22/12).
Miras, lanjut dia, merupakan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan. Untuk itu, kewaspadaan perlu dilakukan oleh semua pihak. Menurutnya pemusnahan barang bukti hasil razia harus dilakukan secara terbuka. Itu untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang hasil razia dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dengan dilakuannya pemusnahan barang bukti di tempat terbuka maka, akan diketahui jumlah barang bukti yang disita dari hasil razia. Selain itu jumlah barang bukti yang disitapun juga diketahui.
Sunartono mengharapkan kedepannya razia miras di Sleman lebih ditingkatkan. Pasalnya, ia meyakini peredaran miras di Sleman masih banyak dengan cara sembunyi-sembunyi. “banyak sekali kasus kekerasan yang dipengaruhi miras,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Satpol PP Sleman Joko Supriyanto mengemukakan ada 1.468 miras yang dimusnahkan hari ini. Menurutnya, jumlah tersebut terdiri dari berbagai macam kemasan baik botol, kaleng, plastik, dan jirigen. “Miras berstandar pabrik sebanyak 769 dan 27 kaleng,” kata dia.
Sementara itu, miras yang dimusnahkan juga dalam jenis oplosan. Menurut keterangan Joko, miras oplosan yang musnahkan yaitu 672 botol, lima plastik ukuran ½ kilogram dan tujuh dirijen.
Semua barang bukti tersebut, lanjut Joko, merupakan hasil operasi sebanyak 30 kali. Sampai saat ini pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Sleman sebanyak sembilan kali. Ia menuturkan jumlah pelanggar penjual miras sebanyak 31 orang.