REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mencatat dari 309 tempat ibadah ada 12 tempat ibadah yang bermasalah untuk dijadikan tempat peribadatan Hari Raya Natal. Namun, hal itu masih ditangani pemangku kebijakan terkait.
"Ada yang masih bermasalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Senin (22/12). Ia menuturkan, tempat ibadah bermasalah itu belum bisa dipastikan bisa digunakan atau tidak untuk peribadatan Hari Raya Natal.
Ada beberapa faktor, kata Rikwanto, yang membuat 12 tempat ibadah itu bermasalah. Yakni adanya masalah pengalihan fungsi bangunan, seperti rumah difungsikan sebagai gereja. Lalu, kata dia, adanya masalah perubahan bentuk atau perluasan suatu bangunan.
Kemudian, menurut Rikwanto, tempat ibadah bermasalah lantaran bangunan yang akan digunakan untuk peribadatan Hari Raya Natal belum memiliki izin mendirikan bangunan. Tak hanya itu, sambung dia, tempat ibadah bermasalah juga dikarenakan belum adanya persetujuan dari warga sekitar.
Dari 12 tempat ibadah yang bermasalah itu, kata Rikwanto ada di tujuh daerah. Yaitu ada satu tempat ibadah yang bermasalah di Jakarta Barat, dua tempat ibadah di Jakarta Timur, dua tempat ibadah di Kota Tengerang.
Sementara di Kabupaten Tangerang ada satu tempat ibadah yang bermasalah, satu tempat ibadah di Tangerang Selatan, tiga tempat ibadah di Kota Bekasi dan dua tempat ibadah di Kabupaten Bekasi.
Karena itu, Rikwanto menambahkan, kepolisian dan pemerintahan daerah setempat tengah mencari solusi dari 12 tempat ibadah yang bermasalah.
Hal yang memungkinkan, menurut dia, pemerintah daerah memiliki alternatif tempat lain yang bisa dijadikan tempat peribadatan Hari Raya Natal. "Ini masih dibicarakan. Mudah-mudahan ada solusi," ucap Rikwanto.