Senin 22 Dec 2014 15:51 WIB

Ajudan Annas Akui Terima Tas dari Gulat Manurung

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Sidang Perdana Gulat Manurung. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sidang Perdana Gulat Manurung. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung mengungkap fakta bahwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mendapat titipan sebuah tas.

Di antara tujuh orang yang bersaksi, ajudan Annas, Triyanto menjelaskan cerita pertemuannya dengan terdakwa Gulat di sebuah restoran di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014. Dalam pertemuan tersebut, Gulat menyerahkan sebuah tas untuk dititipkan kepada Annas.

"Titipkan tas ini ke Bapak," kata Triyanto menirukan ucapan Gulat di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12).

Ia pun memberikan tas tersebut malam harinya kepada Annas. Belakangan, tas tersebut diduga berisi uang suap yang digunakan untuk memuluskan perizinan alih fungsi lahan hutan.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gulat Medali Emas Manurung telah menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar 166.100  dolar AS atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement