REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Pengendalian Miras) dinilai perlu segera disahkan menjadi Undang-Undang.Ini dimaksudkan agar menjadi payung regulasi dari Peraturan Daerah tentang Pelarangan Miras (Perda Larangan Miras).
“Antara peraturan pemerintah, peraturan daerah ini harusnya ada payungnya undang-undangnya yang harus diselesaikan, kalau itu dibuat pengaturannya jauh lebih baik,” tuturnya kepada ROL, Senin (22/12)
Sebelumnya rapat paripurna, Selasa (24/6), DPR telah menyetujui RUU Pengendalian Miras. Meski demikian RUU tersebut belum disahkan menjadi undang-undang.
“Periode lalu sudah diproses tapi sudah diakhir periode, kalau kita mau yang jadi payung besarnya tentu dalam bentuk undang-undang, perda itu harus merujuk pada undang-undang dan peratuan pemerintah yang dibuat,” tutunya.
Sementara regulasi miras baru terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Mentri Perindustrian Nomor 63/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah dimasing-masing wilayah.
Lebih lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan dengan Perda tentang larangan miras di masing-masing daerah berbeda, maka perlu ada regulasi yang menyepakati baik tentang peredaran dan perdagangannya. Bahkan menurutnya belum ada aturan yang tegas melarang anak dibawah umur mengkonsumsi minuman keras, padahal korban terus berjatuhan.
“Persoalannya adalah ketika perdagangan itu diaturnya oleh perda sehingga tergantung pada masing-masing daerah,” tuturnya.