Senin 22 Dec 2014 14:02 WIB

KPK Hadirkan Tujuh Saksi untuk Gulat Manurung

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Sidang Perdana Gulat Manurung. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sidang Perdana Gulat Manurung. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihadiri tujuh orang saksi bagi terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan dipimpin Hakim Ketua Soepriono dan didampingi dua hakim anggota.

"Sidang hari ini menghadirkan tujuh orang saksi," kata Soepriono, Senin (22/12).

Tujuh saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yaitu Pimpinan Umum Koran Harian Riau Edi Ahmad RM, Kepala Badan Penghubung Riau-Jakarta Burhanuddin, ajudan Gubernur Riau Triyanto, sopir Badan Penghubung Riau-Jakarta Lili Sanusi,  penyidik KPK Milton Oktobere, PNS Dinas Bina Marga Riau Nurharis Putra, dan karyawan swasta PT Sinar Bahana Mulia Nuriani Dewi Ningrum.

Pemberian keterangan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, yaitu mendengarkan keterangan dari Edi Ahmad RM, Burhanuddin dan Triyanto. Sedangkan sisanya, masuk ke dalam sesi kedua yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

KPK menetapkan Annas Maamun dan Gulat sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9) lalu. Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan di Riau.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT tersebut, yakni uang sebesar 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijin proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement