Senin 22 Dec 2014 13:26 WIB
RUU Perlindungan Umat Beragama

Soal RUU PUB, DMI Minta Ormas dan Tokoh Agama Dilibatkan

Rep: c16/ Red: Joko Sadewo
Sekitar tiga ribu simpatisan Partai Keadilan Sejahtera berunjuk rasa mengecam penistaan agama di depan Kedubes AS, Jakarta, Ahad (30/9).  (Aditya Pradana Putra/Republika)
Sekitar tiga ribu simpatisan Partai Keadilan Sejahtera berunjuk rasa mengecam penistaan agama di depan Kedubes AS, Jakarta, Ahad (30/9). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Daruqthi, mengimbau agar pemerintah sebaiknya mengundang tokoh-tokoh dan ormas-ormas keagamaan untuk melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang Perlindungan Umat Beragama (PUB).

Menurut Imam selama ini pemerintah kerap membuat undang-undang yang hasilnya mengecewakan masyarakat. Ia berpendapat pemerintah seharusnya melakukan diskusi terlebih dahulu dengan perwakilan masyarakat agar terhindar dari pemerintahan yang fasis."Negara jangan jatuh ke arah fasis" kata Imam saat dihubungi Republika Online (ROL), Senin (22/12).

Imam menyoroti pentingnya peran DPR sebagai wakil rakyat. Ia menyerukan agar DPR dan pemerintah intensif untuk menyelenggarakan forum-forum yang dapat mewakili aspirasi rakyat. Sehingga rakyat nantinya tidak kecewa dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Dalam forum itu, kata Imam, pemerintah dapat menjelaskan terkait wacana yang akan dikeluarkan. Selama ini, Imam mengaku, tidak mendapatkan undangan dari pemerintah ataupun DPR terkait pembahasan apa saja yang bisa atau tidak bisa dimasukkan ke dalam materi RUU PUB. "Kita tunggu saja undangan dari pemerintah untuk bahas RUU PUB ini" kata Imam.

Sebelumnya, Pemerintah Joko Widodo melalui kementerian Agama mengatakan akan menyusun UU PUB, yang akan berkaitan degan sejumlah aturan yang ada di UU No. 1/ PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Kementerian Agama (Kemenag) selaku penggagas dan penanggungjawab RUU mengatakan masih mengakomodasi aspirasi dari semua kalangan masyarakat agar isi RUU sesuai dengan tujuan awal, yakni melindungi seluruh umat beragama di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement