REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Sudah beberapa kali LPPOM MUI melakukan pembinaan kepada rumah makan, termasuk rumah makan Padang, Namun, sampai sekarang belum ada rumah makan Padang yang bersertifikat halal .
"Pernah ada satu rumah Padang yang disertifikat halal, tetapi Juni 2014 sudah habis masa berlakunya dan tidak mau memperpanjang lagi,’’ kata Direktur Eksekutif LPPOM Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika) MUI (Majelis Ulama Indonesia) DIY Tridjoko Wisnu Murti kepada ROL, Ahad (21/12).
Padahal, lanjut dia, diperkirakan sudah ada sekitar 75 rumah makan yang bersertifikat halal, tetapi rumah makan Padang tidak ada. mungkin merasa berasal dari daerah yang agama Islamnya kuat. Dikatakan Tridjoko yang juga Dosen Fakultas Peternakan UGM ini, sekarang yang memiliki rumah makan Padang bukan hanya orang Padang.
‘’Pemilik rumah makan Padang ada orang Kristen/Katolik dan mereka orang Jawa. Di depan rumah saya ada rumah makan Padang milik non-Muslim dan dia tidak peduli sumber dagingnya berasal dari mana. Jadi selalu bahwa rumah makan itu Padang pasti halal. Sekarang tinggal kesadaran dari para pemilik rumah makan Padang,’’ujarnya.
Kesadaran itu, lanjut dia, sangat penting guna menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlaku mulai 2015. Masakan Padang itu sangat mungkin diekspor seperti halnya gudeg kaleng . Untuk gudeg kaleng sudah banyak yang mensertifikatkan halal dan sudah lebih dari 10 merk, bulan Juni.
Di samping rumah makan Padang, rumah makan Sate Madura juga belum tidak ada yang bersertifikat halal. ''Di Yoigya hanya ada satu rumah makan sate yang bersertifikat halal yakni Sate Kambing Samirono dan sekarang orang datang ke situ semakin banyak,''tuturnya.,