Ahad 21 Dec 2014 11:00 WIB

Pemda Bali Imbau Masyarakat tak Sulut Petasan

 Petugas dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara ledakan yang berasal dari barang bukti bahan baku petasan, di Polrestabes Semarang, Kamis (21/8).  (Antara/R. Rekotomo)
Petugas dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara ledakan yang berasal dari barang bukti bahan baku petasan, di Polrestabes Semarang, Kamis (21/8). (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk tidak menyulut petasan atau mercon pada saat malam pergantian tahun karena membahayakan keselamatan manusia. "Polisi sudah menyampaikan larangan membunyikan dan menjual petasan. Itu harus dipatuhi dan menjadi perhatian oleh masyarakat," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemprov Bali Dewa Mahendra di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat desa seperti Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) agar memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menyulut petasan atau mercon. Ia menjelaskan bahwa merayakan tahun baru tidak harus dengan membunyikan petasan atau mercon namun masyarakat diimbau untuk lebih introspeksi dan evaluasi menghadapi tahun baru.

Apalagi, lanjut dia, sudah banyak kejadian yang menimpa warga akibat terkena ledakan petasan sehingga harus mendapat perawatan medis. "Merayakan tahun baru tidak harus dengan menyalakan petasan karena sudah banyak kejadian akibat petasan baik korban luka-luka atau kebakaran," katanya. Tak hanya itu, suara petasan yang cukup keras dapat mengganggu kenyamanan wisatawan yang berlibur di Pulau Dewata. "Suara petasan juga memengaruhi kenyamanan dan keamanan wisatawan," imbuhnya.

Peredaran dan penggunaan petasan dan kembang api atau bunga api telah diatur dalam Undang-Undang tentang Bunga APi 1932. Dalam aturan itu, mercon atau petasan dilarang dijual dan dibunyikan dan kembang api dengan ukuran lebih dari dua inchi dilarang diedarkan dan dibunyikan. Untuk kegiatan tertentu yang menggunakan kembang api dengan ukuran delapan inchi harus mendapat izin dari Mabes Polri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement