REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan pemerataan pegawai dengan menggunakan sistem e-formasi harus tuntas paling lambat akhir April 2015. Hal ini berlaku untuk seluruh lembag, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
"e-formasi itu diperlukan untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan serta jumlah pegawai yang ada," katanya. Yuddy menuturkan e-formasi ini juga digunakan untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan atau kelebihan pegawai di instansi pemerintah.
Kesemuanya tutur dia sudah tercantum dalam Surat Menteri Pan-RB No. B/5548/M.PAN-RB/12/2014 tentang Optimalisasi Kebutuhan ASN Sistem e-formasi. Dia menuturkan penegasan mengenai e-formasi ini dilakukan mengingat hingga saat ini masih ada kementerian, lembaga dan pemda yang sama sekali belum mengerjakan e-formasi.
Dia menambahkan, dalam e-formasi tersebut juga mencantumkan Analisis Beban Kerja (ABK). Selain itu, dituliskan pula jabatan struktural, jabatan fungsional, dan syarat jabatannya.