Sabtu 20 Dec 2014 13:31 WIB

Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas Wajid Dipenuhi Negara

Penyandang disabilitas/ilustrasi (foto : Septianjar Muharam)
Penyandang disabilitas/ilustrasi (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota (Wako) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), H Mahyeldi Ansyarulah menyebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat berkewajiban memenuhi dan melindungi hak memperoleh perlindungan sosial sebagai bagian dari hak asasi para penyandang disabilitas.

Kewajiban itu nantinya diatur dalam satu pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang perlindungan penyandang disabilitas, katanya di Padang, Sabtu (20/12).

Hal tersebut dikatakanya dalam draf Ranperda Kota Padang tentang Pemenuhan Dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Ia menjelaskan penyandang disabilitas merupakan orang yang mengalami keterbatasan jasmani, rohani, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat memahami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh.

Menurut dia, perlindungan sosial itu diberikan Pemda melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang.

Perlindungan Sosial dimaksud adalah untuk mencegah dan menangani risiko dan guncangan serta kerentanan sosial penyandang disabilitas, keluarga, kelompok.

Perlindungan ini agar kelangsungan hidup mereka dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal.

Ia menjelaskan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dilakukan dalam bentuk bantuan sosial, advokasi sosial dan bantuan hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement