Jumat 19 Dec 2014 13:27 WIB

Genam: Waspada Miras Dimulai Dari Diri Sendiri

Rep: C13/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Alat berat memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi sepanjang bulan Ramadan 1435 H di halaman kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (23/7).  (Republika/ Yasin Habibi)
Alat berat memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi sepanjang bulan Ramadan 1435 H di halaman kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (23/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Anti Miras meminta masyarakat untuk waspada dan siaga terhadap peredaran minuman keras. Apalagi, peredaran miras sudah semakin berani muncul di tempat-tempat terbuka seperti minimarket dan supermarket.

"Waspada miras dimulai dari diri sendiri," ujar Ketua Genam Fahira Idris saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Kamis (18/12). Menurutnya, masyarakat tidak perlu menunggu aksi dari pemerintah daerah. Lagipula, lanjutnya, terlalu lama jika harus menunggu peraturan dari pemerintah.

Masyarakat, tutur dia, bisa memulai mengawasi kondisi yang berada di sekitarnya. Misalnya, di setiap kampung mulai diberlakukan aturan anti miras. Selain itu, masyarakat bisa membujuk tetangga-tetangganya yang mungkin berjualan miras.

Apabila orang yang ditemui masyarakat itu menolak menutup dagangannya, masyarakat bisa melakukan pengusiran secara halus. "Misal, jika mereka tidak mau menaati, masyarakat bisa mengancam untuk mempersilahkannya pergi dari kampung yang mereka tinggali," ungkap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta ini.

Terkait munculnya miras di tempat terbuka, Fahira mengungkapkan peraturan yang melarang peradagangan miras di tempat-tempat tertentu. Menurutnya, terdapat sepuluh lokasi yang dilarang untuk menjual miras berdasarkan peraturan kementerian perdagangan.

Menurut Fahira, sepuluh lokasi yang dilarang tersebut seperti perumahan, sekolah, sekitar rumah sakit, dan rumah ibadah. Setelah itu, terminal, stasiun, Gelanggang Olahraga (GOR) dan penginapan remaja juga termasuk tempat yang dilarang. Selain itu, adapula kios kecil dan bumi perkemahannya di dalamnya.

Meski sudah ada peraturan tersebut, kata Fahira, peredaran masih belum bisa dikendalikan. Penyebabnya, pemerintah kurang tegas dan mengawasi ketat peredaran miras tersebut. Untuk itu, tidak ada cara lain untuk mengahadapi peredaran iras selain mulai siaga dari diri sendiri.

Sebelumnya, Minuman Keras (Miras)  yang seharusnya tidak terjangkau oleh anak, justru ditempatkan di area yang mudah terjangkau oleh anak. Di sebuah supermarket di Bintaro, misalnya, minuman keras kalengan berjajar penuh tepat di depan kasir. Selain itu, kondisi ini juga terjadi di salah satu supermarket sekitar Pejaten, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement