REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan sekitar 20 persen dari total jamu yang beredar di Tanah Air merupakan produk ilegal atau tidak resmi.
"Total perdagangan jamu dan kosmetika yang berasal dari jamu itu sekitar Rp 80 triliun. Tapi, 20 persen atau sekitar Rp 15 triliun itu produk ilegal," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Tradisional Berbasis Budaya, Putri K Wardani, dalam pencanangan minum jamu tiap Jumat di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Menurut Putri yang juga Presiden Direktur PT Mustika Ratu Tbk, dari 20 persen produk jamu dan kosmetika ilegal itu terdiri atas produk asal Indonesia dan impor.
"Produk ilegalnya dari Indonesia dan lebih banyak lagi yang impor. Macam-macam asalnya," jelasnya.
Demi mengatasi maraknya peredaran produk jamu ilegal dari luar negeri, termasuk melalui perdagangan elektronik, Putri meminta pemerintah untuk melakukan upaya antisipasi.
"Itu harus ditelusuri, apakah jamu itu legal atau ilegal. Di 'e-commerce' kan kita tidak tahu. Kadang BPOM juga tidak tahu produk tersebut beredar. Makanya Kemenkominfo, Kemenristek, Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai harus atur peredarannya," ujarnya.