Jumat 19 Dec 2014 00:48 WIB

Nama Mantan Dirut Pertamina dan PLN Diduga Terseret Kasus Penipuan

Rep: c82/ Red: Mansyur Faqih
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp 4,5 triliun. Samsudin ditetapkan sebagai tersangka sejak November lalu.

Menurut jadwal, Samsudin akan diperiksa penyidik pada Kamis (18/12). "Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini sebagai tersangka. Tapi dia tidak hadir karena sedang ada di luar kota," kata Kanit Pidum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Ari Darmanto di Mabes Polri, Kamis (18/12).

Ari mengatakan, Samsudin tidak bisa menghadiri panggilan karena sedang berada di luar kota untuk urusan dinas. Namun Samsudin telah berjanji untuk menghadiri panggilan kedua pada Senin mendatang. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember 2014. Kita tunggu saja," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum PT Bumigas Energy Bambang Siswanto Simamora, selaku pelapor, berharap status tersangka tidak hanya kepada Samsudin. Namun juga kepada dua direktur utama pemegang saham PT Geo Dipa Energy kala itu. Pemegang saham saat tender tersebut terjadi yaitu PT PLN (33 persen) dan PT Pertamina (67 persen).

"Karena tahun 2005 pemegang saham adalah mereka dan mereka mengetahui tender ini. Jadi, seharusnya pemegang saham yang lama juga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Bukan hanya para pemegang saham, Bambang juga berharap menteri ESDM saat izin konsesi terbit, Jero Wacik juga ikut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu Februari 2005 tanda tangan kontrak tentang izin konsesi atau wilayah kerja pertambangan (WKP), tapi tidak pernah diperlihatkan. Minta ditunjukkan tidak pernah dikasih," kata Bambang.

"Tahun 2012 ternyata baru terbit oleh Menteri ESDM Jero Wacik dan itu sudah disita oleh penyidik. Bayangkan sudah tujuh tahun baru terbit. Jadi, laporan kita sudah terbukti," tambahnya.

Pihak-pihak tersebut, lanjut Bambang, sangat mengetahui tender proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. PT Bumigas Energy melaporkan PT Geo Dipa Energy pada November 2012. Setelah dua tahun, mantan dirut PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka November lalu.

Laporan PT Bumi Gas tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/454/XI/2012/Bareksrim. Mantan PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa sebagai terlapor dituduh telah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Akibat penipuan tersebut, Bambang mengaku, mengalami kerugian sebesar Rp 150 miliar. Dana tersebut digunakan untuk persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik. Seperti pembangunan infrastruktur, jembatan, dan biaya konsultan untuk desain gambar.

"Kita mau kejahatan PT Geo Dipa ini terbuka selebar-lebarnya," ujar Bambang.

PT Bumigas Energy melaporkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada 19 November 2012. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek PLTP di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp 4,5 triliun.

Bambang mengatakan, PT Geo Dipa melakukan proses tender proyek pembangunan PLTP di Dieng dengan kapasitas 2X60 Mega Watt (MW) dan Patuha 3X60 MW senilai total Rp 4,5 triliun pada 2003.

Saat itu, PT Geo Dipa menyatakan, memiliki dan akan menyerahkan izin konsesi sebagai jaminan bagi PT Bumi Gas Energy untuk mengerjakan proyek tersebut.

PT Bumi Gas Energy pun mengerjakan persiapan proyek PLTP dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp 150 miliar dan mengajukan pinjaman dana kepada pihak CNT Hongkong sekitar 600 juta dolar AS. Termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi PLTP, Patuha dan Dieng.

Tetapi pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi yang tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy. Akibatnya proyek pembangunan PLTP menjadi status quo lantaran tidak ada izin konsesi.

Setelah rentang waktu cukup lama, justru PT Geo Dipa Energy diduga melakukan tender ulang atas proyek PLTP tersebut pada 2012 dengan menunjuk sebuah konsorsium dan perusahaan sebagai pemenang tender rekayasa pengadaan dan kontruksi (EPC), serta PLTP Patuha berkapasitas 1X55 MW dengan nilai proyek 64 juta dolar AS dan Rp 192 miliar. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement