REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan petinggi Pertamina EP terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Dua mantan petinggi anak perusahaan pelat merah tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko yang menjadi tersangka penyuap Fuad.
Kedua petinggi tersebut yakni mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu. KPK mendalami dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh PT Pertamina EP lantaran kejanggalan yang terjadi dalam proyek jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur.
Sebelumnya, Siwindono dan Haposan sempat mangkir dari pemanggilan pertama, Selasa (16/12). "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (18/12).
Dalam kasus ini, gas yang disuplai dari Pertamina EP sampai saat ini belum jelas dan masih didalami penyidik terkait dugaan penyimpangan yang terjadi. KPK masih fokus terkait perkara yang menjerat tersangka dalam kasus jual beli gas alam ini. Tetapi, bukan tidak mungkin perkara ini akan berkembang sampai pada pihak-pihak yang terkait dalam pusaran kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Antonio yang diduga sebagai pemberi hadiah dikenakan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap Fuad Amin yang diduga sebagai penerima dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.