Jumat 19 Dec 2014 08:15 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Hentikan TKI Ilegal

Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara
Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menghentikan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan unprosedural yang bekerja di Malaysia atau dikenal dengan istilah pendatang asing tanpa izin (PATI).

"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia," kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis.

Menaker Hanif melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi di Putra jaya, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis. Sebelumnya, Menaker juga melakukan pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Daro Seri Richard Riot Anak Jaem dan melakukan kunjungan ke depot tahanan Imigresen Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan/deportasi.

Kedua pemerintahan juga sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal dengan melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan TKI ilegal ke tanah air.

Hingga November 2014, TKI yang bekerja secara sah di Malaysia tercatat sebanyak 826.226 orang atau 39,7 persen dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia. Sedangkan mengenai pemulangan TKI ilegal, Indonesia berharap Pemerintah Malaysia membantu bekerjasama dalam menetapkan skema pemulangan sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol dan memudahkan proses kepulangan.

"Selain pemulangan TKI ilegal, pemulangan pun akan dilakukan terhadap TKI yang berada di depo tahanan imigrasi sebanyak 1.428 orang sehingga mereka bisa pulang ke Indonesia," kata Hanif.

Ke depannya, pemerintah Indonesia akan memperbanyak pengiriman TKI formal ke Malaysia. Hanif juga meminta Malaysia untuk bertindak tegas terhadap user dan agensi yang mempekerjakan TKI ilegal.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, Malaysia akan mempermudah proses legalisasi (pemutihan) para TKI melalui beberapa program yaitu rehiring/reemployment dan melalui program 6P yang selama ini dijalankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement