REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembicaraan untuk menangani permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan non-prosedural yang bekerja di Malaysia atau dikenal dengan istilah pendatang asing tanpa izin (PATI).
Kedua negara itu sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal sehingga dapat menjadi pekerja legal dengan melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan TKI ilegal ke tanah air.
“Sesuai dengan arahan Presiden Indonesia Joko Widodo, maka pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia,“ kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri seperti dalam dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (18/12).
Hal tersebut dikatakan Menaker Hanif seusai melakukan pertemuan tertutup Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi di Putra jaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Sebelumnya, Menaker Hanif pun melakukan pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Daro Seri Richard Riot Anak Jaem dan melakukan kunjungan ke depot tahanan imigresen Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan deportasi.
Berdasarkan data statistik hingga November 2014, TKI yang bekerja secara sah di Malaysia mencapai jumlah 826.226 orang atau 39, 7 persen dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia. Hanif mengatakan kunjungan kerja ke Malaysia, kata dia, merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Joko Widodo yang memperhatikan kepentingan buruh migran indonesia yang ada di luar negeri.
“Beliau tidak menghendaki buruh migran Indonesia yang berada di luar negeri dalam keadaan ilegal, tanpa dokumen dan tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yang merugikan TKI,” ujarnya.
Terkait pemulangan TKI yang ilegal, pihaknya berharap Pemerintah Malaysia membantu bekerja sama dalam menetapkan skema pemulangan TKI antar pemerintah sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol sehingga memudahkan proses kepulangan.
“Selain pemulangan TKI ilegal, pemulangan pun akan dilakukan terhadap TKI-TKI yang berada di depo- tahanan imigrasi sebanyak 1.428 orang sehingga mereka bisa pulang ke indonesia,” ujarnya.