REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para penunggak pajak nantinya akan dilarang ke luar negeri oleh pemerintah. Larangan ini disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta.
"Nanti siapa yang tidak bayar pajak, menunggak Rp 100 juta akan diumumkan dan tidak boleh keluar negeri," kata JK saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Nasional RPJMN 2015-2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12).
Lanjutnya, ia menegaskan pemerintah tak akan membiarkan para pengusaha yang menunggak membayar pajak namun dapat berlibur ke luar negeri. "Berarti uang yang dipakai itu uang negara," katanya.
Ia mengatakan, sumber pembiayaan pemerintahan berasal dari aktivitas swasta. Sehingga ia berharap para pengusaha swasta dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
Selain itu, para pengusaha ekspor pun harus menyertakan LC (Letter of Credit). Lanjutnya, saat ini Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan Surat Keputusan untuk aturan tersebut.
"Mendag sudah menyiapkan SK-nya. tiap hari saya kontrol, mana itu SK. Jadi tidak ada lagi yang bisa main-main, ekspor tanpa diketahui oleh pemerintah oleh Anda semua para gubernur, bupati mesti tahu berapa jumlahnya," jelas JK.
Ia pun bercerita akan kejayaan Indonesia yang sempat melakukan ekspor kayu. Namun, sayangnya ekspor besar-besaran ini justru berdampak pada memburuknya kondisi lingkungan sehingga menyebabkan banjir.
Bahkan, lanjutnya, pendapatan negara dari ekspor kayu ini pun tak masuk negara. "Dananya hilang tidak tahu ke mana, karena tidak dicatat. Kita tidak mau lagi seperti itu," ucapnya.