REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Polres Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, mengamankan An (30) tersangka pencuri sepeda motor yang tengah diamuk warga Kelurahan Sidorejo, Selasa (16/12).
"Untung saja polisi cepat mendapat informasi dan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga tersangka dapat diselamatkan," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian Lumban Gaol di dampingi Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka awalnya diduga mencuri sepeda motor Suzuki Shogun BG 4767 GB milik Sugiyanto (40) warga Jalan Tapak Lebar Kelurahan Sidorejo setempat.
Hal itu diketahui anak korban Oktaviani yang melihat sepeda motornya didorong orang tak dikenal dari halaman rumahnya. Spontan ia berteriak maling.
Mendengar teriakan itu ayahnya langsung mengejar tersangka, namun belum sempat tertangkap Sugiyanto terjatuh.
Melihat korban yang mengejarnya terjatuh, tersangka hendak menikam Sugiyanto dengan pisau. Beruntung warga cepat sampai ke lokasi kejadian dan mengejar pelaku.
Tersangka lari ke jalan buntu dan ditangkap massa langsung dihakimi.
Setelah melihat tersangka An dikeroyok massa, Dd teman pelaku melarikan diri dengan sepeda motor yang ditumpangi sebelumnya.
Tersangka diamankan polisi di Mapolres Lubuklingau dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan Rumi salah seorang warga, pelaku diduga akan mengasah batu akik bersama temannya Dd (belum tertangkap).
Setelah sampai di rumah korban tersangka melihat sepeda motor di parkirkan halaman rumah, lalu Dd memerintahkan An untuk mengambil motor tersebut.
"Usai merusak kunci motor tersebut, An membawa motor itu dengan mendorong ke jalan raya dan keperegok anak pemilik rumah yang langsung berteriak maling," kata Rumi menjelaskan.