Kamis 18 Dec 2014 15:39 WIB

Ical: Munas Jakarta tak Bisa Ubah Susunan Fraksi PG di DPR

 Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (tengah) usai menyerahkan laporan hasil Munas IX partai Golkar di Bali ke Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12). (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (tengah) usai menyerahkan laporan hasil Munas IX partai Golkar di Bali ke Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum hasl Munas Bali, Aburizal Bakrie memberikan penjelasan dan interpretasi mengenai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang nasib Partai Golkar lewat akun twitter pribadinya. 

Ia mengatakan keputusan Menkumham belum bisa memberikan pengesahan baik hasil Munas Bali mapun Jakarta. Dalam penjelasan resmi Kemenkumham juga menyatakan pemerintah akui hasil Munas Golkar sebelumnya di Pekanbaru, Riau. 

"Kepengurusan hasil Munas Riau adalah: saya Ketum dan Idrus Marham Sekjen. Sementara Agung Laksono sbg Waketum, dan Priyo Budi sbg Ketua," tulisnya pada Rabu malam (17/12). 

Artinya, lanjut dia, keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPP hasil Munas Riau masih sah dan mengikat. Termasuk soal pembentukan fraksi di DPR. 

"Fraksi Partai Golkar di DPR saat ini adalah yg sah krn dibentuk sblm ada Munas Bali/Jakarta, dan tdk bs diubah oleh pihak Munas Jakarta," tulis ICal. 

Sebagai ketua umum, Ical mengaku siap menjalankan keputusan Menkumham untuk menyelesaikan permasalahan Golkar melalui Mahkamah Partai. 

"Jika melalui Mahkamah Partai masalah yg ada tdk bs diselesikan, kami siap menempuh jalur hukum ke pengadilan, sesuai surat Menkumham," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement