Kamis 18 Dec 2014 14:22 WIB

Kota Malang 'Dikepung' Judi Togel

Rep: C74/ Red: Bayu Hermawan
Judi Online (Ilustrasi)
Foto: Antara
Judi Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Perjudian mengepung Kota Malang. Hal ini dibuktikan dengan penangkap enam pengecer judi di Kota Pelajar ini. Enam pengecer tersebut menggunakan modus yang berbeda-beda.

Keenamnya pengecer ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Keenam tersangka SJ, AJA, HP, ERN, WRS dan MMD memiliki bandar dan jaringan judi yang berbeda.

"Dalam dua minggu terakhir kita menangkap enam pengecer judi di tempat yang berbeda,"kata Sub-bagian Humas Polresta Malang Nunung Anggreni, Kamis (18/12).

Keenam tersangka dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. Keenam tersangka dengan modus tiga judi bola, dua judi togel dan satu judi capsa.

Tersangka dengan inisial AJA, WRS, dan MMD terjerat kasus judi bola. Ketiga tersangka tidak saling mengenal satu sama lain. Mereka biasanya mendapat omzet Rp 10 juta. Para tersangka biasanya mendapatkan 15% keuntungan yang diperoleh bandar.

AJA tertangkap di depan RS Panti Waluyo, WRS ditangkap di Jalan Ranugrati sedangkan MMD di Jalan Muharto VII. Modus operandi mereka menggunakan pesan singkat.

Nunung mengatakan AJA dan WRS adalah residivis dengan kasus yang sama. AJA pernah tertangkap pada tahun 2010 dan 2011 sedangkan WRS pernah tertangkap pada tahun 2012.

"Untuk MMD baru sekali ini tertangkap, pekerjaannya sebagai penjual burung baru dua bulan menjalankan judi bola," kata Nunung.

Judi togel juga marak di Kota Malang. Tersangka SJ setiap hari mendapatkan omzer Rp 250 ribu. Ia mendapatakan 16% dari keuntungan yang diperoleh bandar. Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini mengaku tergiur judi togel untuk menambah penghasilan sehari-hari.

Tersangka ERN juga menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan komisi 15% dari keuntungan bandar. Tersangka HP tertangkap karena main judi capsa bersama dua orang temannya. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai dua orang lainnya.

Ia tertangkap dengan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 517 ribu. HP tertangkap saat sedang tidur di rumahnya.

"Untuk mengembangkan perkaranya kini keenam tersangka dan barang buktinya diamankan di Sat Reskrim (Reserse dan Kriminal)," kata Nunung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement