Kamis 18 Dec 2014 18:15 WIB

Cegah Perlakuan Tak Manusiawi Terhadap TKI

Demo Buruh. Massa buruh berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (10/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Demo Buruh. Massa buruh berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah segera mengambil langkah-langkah perbaikan guna mencegah terjadinya peristiwa perlakuan tidak manusiawi terhadap TKI di luar negeri.

"Ambil langkah-langkah yang efektif untuk mencegah buruh migran Indonesia dipekerjakan di negara-negara yang rentan terhadap perlakuan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya," kata Presiden KSBSI Mudhofir dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pihaknya bersama-sama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta agar setiap TKI yang berada di negara-negara seperti Kuwait, Malaysia, dan lainnya untuk membentuk Atase Perburuhan di negara-negara tersebut.

Ia juga mengingatkan kasus terbaru yang dialami TKI asal Sumbawa, Nuraini, yang mengalami kekerasan fisik dan seksual serta tidak dibayar upah/gaji korban selama 10 tahun 2 bulan di negara tempatnya bekerja, Kuwait. "Kasus ini sudah kita lanjutan ke ILO, untuk meminta pemerintah Indonesia lebih serius menyelesaikan kasus ini dan agar ke depan ada perbaikan yang tepat," katanya.

Untuk itu, pemerintah RI juga didesak hanya mengirimkan TKI ke negara -negara yang telah memiliki perjanjian yang mengikat dengan pemerintah Indonesia terhadap perlindungan buruh migran Indonesia. Selain itu, KSBI juga menghendaki agar segera dibatalkan kebijakan untuk memberikan hak rekrutmen, transfer, dan penempatan buruh migran Indonesia kepada agen penyalur PJTKI, dan pemerintah mengambil alih tanggungjawab tersebut sebagai bagian dari program pemerintah.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo menginginkan agar Tenaga Kerja Indonesia yang berstatus ilegal yang terdapat di berbagai negara agar dapat dipulangkan ke Tanah Air untuk segera dilatih supaya memiliki keahlian yang memadai untuk bekerja di dalam negeri. "Presiden memerintahkan untuk memulangkan 1,8 juta TKI yang dinilai ilegal dan nonprosedural," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Nusron Wahid setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/12).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement