Rabu 17 Dec 2014 20:45 WIB

DPR Pernah Tolak Pembentukan Perwakilan KPK di Daerah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).   (Republika/Agung Supriyanto)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku, lembaga antikorupsi itu pernah mengajukan untuk membuka kantor perwakilan di daerah. Namun, pengajuan yang dilakukan pada tahun 2012 itu ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Itu pernah kami ajukan tapi ditolak sama DPR. Jadi tahun 2015 ini mau mengajukan ke DPR bukan membuka perwakilan," kata pria yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan KPK ini di gedung KPK, Rabu (17/12).

Johan mengatakan, dalam kajian yang telah dilakukan, pembukaan KPK di daerah dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Konsep yang diajukan tidak jauh berbeda dengan yang pernah diajukan sebelumnya. KPK di daerah direncanakan akan fokus pada bidang pencegahan.

Selain pencegahan, Johan mengatakan, konsep KPK di daerah juga akan fokus pada Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pendidikan antikorupsi dan pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan korupsi. Sementara penindakan, akan tetap difokuskan ke KPK pusat.

"Jadi konsepnya bukan miniatur KPK ditaruh di daerah," katanya.

Ia mengatakan dalam pengajuan nanti, KPK berencana mengusulkan lima kantor perwakilan di daerah. Semua anggaran termasuk kebutuhan terkait sumber daya juga telah dihitung. Sayangnya Johan enggan menyebut jumlah pastinya. "Itu sudah ada perhitungannya, kita lihat nanti disetujui atau tidak oleh DPR," ujarnya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah dan DPR diminta mendukung rencana KPK untuk membentuk kantor perwakilan di daerah. Adanya KPK di beberapa daerah dinilai akan efektif untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih masif.

Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, rencana KPK membentuk cabang di daerah dibolehkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, dalam UU tersebut dimungkinkan KPK membentuk cabang hingga tingkat regional.

"Di Undang-Undang itu ada dan itu diatur dan sah-sah saja KPK membuka cabang di daerah, bahkan sampai level provinsi," katanya saat dihubungi Republika.

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus memberi dukungan penuh terhadap rencana tersebut dari aspek anggaran. Sebab, kata Agus, pembentukan cabang KPK akan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Di sisi lain, KPK harus benar-benar mematangkan konsep tersebut terutama terkait sumber daya manusia yang ada di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement