REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron datang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersamaan dengan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dalam satu mobil. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berbeda.
Kedua tersangka itu tiba di gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 09.35 WIB. Lengkap dengan rompi oranye khas tahanan KPK, Annas turun dari mobil lebih dahulu kemudian disusul Fuad Amin.
Annas sempat menjawab pertanyaan wartawan yang dialamatkan padanya, sementara Fuad enggan komentar dan langsung memasuki gedung.
Selain akan diperiksa, tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Annas juga membawa dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
"Saya mau lapor LHKPN," katanya, Rabu (17/12).
Seperti diketahui, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dia diduga menerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fuad ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam jual beli gas alam cair di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur. Dia diduga sebagai penerima dan disangka Pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.