REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengklaim undang-undang desa hadir atas kesadaran partai PKB.
Jafar mengatakan lahirnya UU No.6 tahun 2014 adalah inisiatif dari dirinta dan partai dimana ia bernaung. Hal ini disebabkan PKB bergerak pada warga desa. Jafar mengatakan Nahdiyin sebagai penyokong PKB berada di desa. Pergerakan PKB berada dalam sektor desa.
"Dulu tak ada fraksi manapun yang setuju dan berfikir tentang desa, saya ini salah satu legislatornya," ujar Jafar, Selasa (16/12).
Padahal lahirnya undang-undang desa masih menjadi perdebatan dikalangan akademisi dan aktivis gerakan sosial. Sebab, undang-undang desa satu sisi memberikan kemandirian terhadap desa.
Namun banyak pihak yang mengklaim undang-undang ini berpeluang menimbulkan korupsi jika pengawasan tidak memadai. Undang-undang nomer 6 tahun 2014 mengamanatkan Rp 1,4 miliar pertahun untuk pembangunan desa.