REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit truk bermuatan kayu 'squar log' jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Selasa, mengatakan truk yang mengangkut kayu log meteran kubik tersebut diamankan di Jalan Raya Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat ini pengemudi yang membawa truk dengan muatan enam kubik kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) telah diamankan polisi.
Sopir yang diamankan adalah Siahu Denin (37) warga Lorong Kenanga 2 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dari penjelasan sopir bahwa kayu yang diangkut berasal dari kawasan hutan Desa Pancoran Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Rencananya kayu itu akan dibawa ke Jambi. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Jambi, untuk proses hukum selanjutnya, jelas Almansyah.