Selasa 16 Dec 2014 23:31 WIB

Pemkot Perketat Pengawasan Panti Pijat

Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t
Foto: Antara
Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar memperketat pengawasan dan penertiban pada sejumlah praktik usaha panti pijat guna menegakkan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan menjelang akhir tahun.

"Ini untuk menegakkan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan. Kita juga khawatir ada eksodus dari luar masuk ke Makassar," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Makassar Manai Sofyan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Ia mengatakan, dalam menegakkan perda, pihaknya telah menerjunkan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada empat panti pijat tradisional, yakni Pijat Tradisional Surya, Safir, Medikarya dan D'Green.

Selain melakukan pengecekan identitas dan kartu kesehatan pada tukang pijat yang dipekerjakan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dimiliki usaha pijat tersebut pun turut diperiksa.

Dari hasil sidak, sebanyak 20 pekerja teridentifikasi berasal dari luar Makassar. Kebanyakan dari mereka berasal dari pulau Jawa seperti Malang, Jember, Semarang, Kebumen dan Bandung.

Sementara sisanya merupakan penduduk Papua, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta satu orang berasal dari Aceh dan beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan.

Manai menyatakan, semua pendatang yang identitasnya tidak terdaftar sebagai penduduk resmi Makassar dan belum melaporkan diri ke pemerintahan terdekat terpaksa identitasnya disita petugas.

Sedangkan untuk warga pendatang itu, rencananya akan dipanggil ke Kantor Pemkot Makassar guna dimintai keterangan lebih lanjut serta dilakukan pembinaan.

"Paling lambat hari Senin hingga Kamis kami akan panggil ke kantor. Kami akan lakukan pembinaan kalau tidak bisa dibina, kami serahkan ke pengadilan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement