REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mempercepat pemberlakuan peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minimarket. Upaya ini dilakukan agar bisa menjadi solusi yang tepat dari permasalahan yang timbul akibat penutupan sejumlah minimarket ilegal.
"Untuk kebaikan semua pihak kami sedang membahas kemungkinan mempercepat pemberlakuan perda," ujar Asisten Daerah Dua Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Tasikmalaya, Ronny Mulyawan, Selasa (16/12).
Pemkot Tasikmalaya, kata Ronny, kini tengah mengkaji berbagai aturan untuk mendukung hal itu. Perda Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern baru bisa diberlakukan mulai 3 Februari 2015. Oleh karena itu, pemkot harus menutup 50 minimarket yang tidak memiliki izin.
Ronny menjelaskan pihaknya tidak memiliki niatan menghambat perekonomian. Menurutnya, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah pengaturan yang jelas agar ke depan sektor ekonomi di semua lini bisa beriringan. Ronny menjelaskan upaya Pemkot dalam melakukan penataan usaha bertujuan agar ke depan bisa lebih baik.
Menurut Ronny, pegawai dan pengusaha semestinya sudah paham dengan aturan yang ada karena hidup di negara ini berdasarkan hukum dan aturan. "Akar permasalahan ini berasal dari dua kata. Tidak taat," kata Ronny.
Akibat ketidaktaatan tersebut, jelasnya, penyelesaian masalah ternyata tidak mudah. Pihaknya kini sedang mengambil langkah agar tidak ada pihak yg dirugikan. "Mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai Februari. Kalau bisa hanya satu bulan," kata Ronny.
Terkait dengan hal itu, Ronny mengaku Pemkot tetap harus taat pada koridor hukum. Meski begitu, ia akan mengupayakan solusi normatif dengan mempercepat pemberlakuan perda. "Tentu kami memikirkan pandangan semua pihak tapi kita perlu solusi normatif agar ke depan tidak lagi bertentangan dengan hukum dan lebih tertib," ujar Ronny.
Sementara itu, ratusan massa melakukan unjuk rasa di pelataran Balai Kota Tasikmalaya. Massa yang tergabung dalam Forum Silaturahim Karyawan Minimarket Tasikmalaya itu menuntut Pemkot agar memberikan perhatian terkait nasib mereka. Dalam selebaran yang dibagikan, massa meminta tanggung jawab dari Pemkot selama mereka dirumahkan akibat lapangan kerja mereka yang kini tak beroperasi.
Ketua Paguyuban Pengusaha Minimarket, Dedin S Nurullah yang ikut dalam aksi tersebut meminta Pemkot memerhatikan nasib para karyawan tersebut. "Karyawan selama ini tentu menjadi rekan dalam usaha. Sudah semestinya ada perhatian dari pemerintah sebagai konsekuensi dari kebijakan penutupan toko," ujar Dedin.