REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenenterian Agama (Kemenag) akhirnya dapat memastikan tunjangan profesi dan honor penghulu - yang sudah lama dinantikan - akhirnya sudah dapat dicairkan pada 16 Desember 2014. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Bimas Islam Machasin di Jakarta, Senin (15/12).
Penegasan serupa juga disampaikan Irjen Kementerian Agama M. Jasin dana bagi penghulu tersebut sudah dapat dicairkan.
"Setelah saya berkomunikasi dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, akhirnya Jumat (12/12), Surat Edaran Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2014 Tentang PNBP NR KUA, telah resmi keluar, berarti dana tersebut segera bisa dicairkan," kata Irjen Kemenag M. Jasin ketika dikonfirmasi mengenai kepastian turunnya PNBP.
Dirjen Bimas Islam Machasin menjelaskan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan proses pencairan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah-Rujuk Kantor Urusan Agama (NR KUA) berjalan lancar dan tepat waktu.
Pasalnya, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono ikut mendorong proses percepatan pencairan dengan meminta dilakukan tidak melampaui tanggal 16 Desember 2014.
"Kami sudah berkirim e-mail ke semua kepala kanwil sejak tanggal 13 Desember. Kita gunakan juga 'whatsApp linked' Kemenag," jelas Machasin.
Machasin memastikan informasi tentang SE Nomor SE-166/PB/2014 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah-Rujuk (PNBP-NR) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014 sudah diterima oleh pihak-pihak terkait sehingga proses pencairan bisa dilakukan secepatnya.
Jasin menjelaskan bahwa Dirjen Perbendaharaan sudah menegaskan kepadanya bahwa bila Surat (SPM) dengan persyaratan yang lengkap disampaikan ke KPPN setempat, maka dalam kondisi normal, proses pencairannya akan selesai 1 jam.
"Kami sudah menyusun SOP bakunya, dan beberapa KPPN sudah mendapat ISO 9001," kata Dirjen PB yang disampaikan kepada M Jasin melalui SMS.
"Rekan-rekan kami di daerah, siap membantu," tambahnya.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, maka biaya nikah dikategorikan menjadi dua, yaitu: gratis jika dilakukan di KUA dan dikenai tarif Rp 600ribu jika dilakukan di luar KUA yang dibayarkan melalui bank sebagai PNBP.
Dana PNBP NR KUA ini kemudian didistribusikan kepada pihak- pihak yang berhak sesuai dengan ketentuannya berdasarkan tipologi daerahnya masing-masing. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam PP No 48 Tahun 2014, PMA No 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Sebagai pedoman Kanwil dalam pencairan, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-166 /PB/2014 Tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah-Rujuk (PNBP-NR) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014.