Senin 15 Dec 2014 19:37 WIB

Pengamat: Cabut Atau Jadikan SE Larangan Rapat Sebagai Instruksi Presiden

Rep: c 67/ Red: Indah Wulandari
Menpan RB Yuddy Chrisnandi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menpan RB Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA—Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rapat di hotel dinilai lebih baik dicabut.

“Surat edaran itu tidak ada kekuatan hukumnya. Cabut saja atau naikkan saja menjadi instruksi presiden,” kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo, Senin (15/12).

Jika statusnya menjadi instruksi presiden, kata Agus, tindakan pelanggaran oleh PNS bakal mendapat sanksi administrasi dan kenaikan pangkat. Ia menilai, selain tidak memiliki dampak hukum, kerugian lainnya berdampak pada bisnis perhotelan.

“Ancaman yang terdapat dalam surat edaran tersebut membuat semuanya menjadi tidak tepat,” jelas Agus.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan, Agus menegaskan,  jika surat tersebut menjadi instruksi presiden harus disertai klasifikasi  jenis larangan untuk melakukan rapat di hotel.

“Semestinya, pemerintah melakukan penanganan penyebab terjadinya pemborosan selama ini seperti  mark up. Jadi jangan larang rapat di hotel. Itu mematikan bisnis hotel,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement