Senin 15 Dec 2014 18:47 WIB

Pemerintah akan Ambil Alih Utang Lapindo

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Lumpur Lapindo
Foto: Antara
Lumpur Lapindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah akan mengambil alih utang milik PT Minarak Lapindo Jaya terhadap warga terdampak lumpur Lapindo. Dengan begitu, Lapindo nantinya harus membayar utangnya kepada pemerintah.

"Jadi nanti ada kajian Kumham jadi kita paksa Lapindo untuk bayar. Maksa-maksa itu kan dari dulu kek gitu terus makanya nanti kita ambil alih dulu lalu Lapindo bayar. Jadi akhirnya Lapindo bayar ke pemerintah," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (15/12). 

Menurutnya, jika pemerintah tinggal diam dan membiarkan kondisi ini, maka pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap masyarakat Indonesia. Pasalnya, pemerintah telah membayarkan ganti rugi terhadap korban lumpur di luar Peta Area Terdampak (PAT). 

Sedangkan, Lapindo belum menyelesaikan jual beli tanah korban lumpur di dalam area terdampak senilai Rp 781 miliar. Menurutnya, jika pemerintah tidak segera bertindak dan mengambil terobosan, maka yang ada hanya janji-janji pembayaran dari Lapindo.

Lanjutnya, anggaran untuk jual beli tanah para korban lumpur ini pun masih akan dibahas. Namun, jika berdasarkan dengan kesepakatan sebelumnya, pembayaran akan dilakukan berdasarkan APBN 2015. 

"Makanya tadi saya bilang tapi kalau paksa-paksa ini makanya kita beli dulu nanti dia yang bayar," jelasnya.  

Ia menjelaskan, jika Lapindo tidak dapat membayar ganti rugi ke pemerintah, maka pemerintah dapat menyita aset milik Lapindo. Seperti diketahui, korban lumpur di dalam area terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo. Sedangkan korban di luar area terdampak ditanggung oleh pemerintah. 

Namun, karena Lapindo mengalami kesulitan keuangan, maka tak semua korban di dalam area terdampak mendapat ganti rugi. Sedangkan, korban di luar area terdampak sudah mendapat ganti rugi dari pemerintah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement