REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Jajaran Kepolisian Resor Kota Bengkulu mengamankan enam tersangka pencurian kendaraan bermotor antarprovinsi dengan barang bukti sembilan kendaraan roda dua dan sembilan roda empat.
Kapolresta Bengkulu, AKBP Andrian Indra Nurita di Kota Bengkulu, Senin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Bengkulu.
"Pelaku telah beraksi di 36 TKP dan kemungkinan bisa bertambah karena kasus ini masih terus kami selidiki," kata dia.
Selain mengamankan kendaraan hasil curian para tersangka, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan peralatan yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya, seperti kunci T dan berbagai macam kunci lainnya serta sejumlah surat kendaraan yang diduga dari hasil pencurian itu.
Saat ini tersangka yaitu, FF, AR, FK, dan FN KM dan JN bersama barang bukti diamankan di Polres Kota Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres itu mengatakan, pelaku merupakan sindikat pencurian antaraprovinsi karena berdasarkan penelusuran tim penyidik selain melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Bengkulu sindikat ini juga melakukan aksinya di Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan tercatat 11 TKP kejahatan yang dilakukan setelah tim polres Bengkulu menerima laporan terkait penangkapan tersangka dari pihak kepolisan Pagar Alam.
Selain itu, lanjut kapolres, pelaku juga dinyatakan sudah profesional dalam melakukan aksinya.
"Mereka melakukan kejahatan ini sudah sangat tersusun dengan modus operandi yaitu mereka membagi beberapa kelompok, yang pertama bertugas sebagai tim pembuatan peta, tim ini tugasnya menggambar atau memetakan terlebih dahulu lokasi atau pun tempat yang akan dijadikan lokasi tempat pencurian. Setelah itu baru tim pertama memberika denah lokasi kepada tim eksekusi, dan barulah tim eksekusi menjalankan aksinya," kata dia.
Kapolres Kota Bengkulu itu mengingatkan warga setempat untuk tetap waspada dan menyiapkan pengamanan kendaraan ekstra.