Senin 15 Dec 2014 14:00 WIB

Polres Biak Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Narkotika jenis shabu-shabu.
Foto: rilisindonesia.com
Narkotika jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada akhir pekan lalu telah menangkap enam pengedar narkoba jenis shabu-shabu.

Kepala Polres BiakKompol Yustanto Mujiharso di Biak, Senin, mengakui enam pelaku diduga pengedar narkoba sudah ditahan dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 20 gram.

"Untuk kepentingan penyidikan pelaku pengedar narkoba sudah dilakukan penahanan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Yustanto menanggapi penangkapan pengedar narkoba.

Ia mengakui jajaran Polres hingga saat ini masih melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang sudah merambah masuk ke Kabupaten Biak Numfor.

Salah satu pelaku berinisial AL, menurut Yustanto, diduga pemain lama yang sudah menjadi target operasi jajaran kepolisian.

"Semua pelaku akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika, ya untuk sangkaan pasal disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka," tegas Yustanto.

Modus pelaku narkotika jenis shabu-shabu, katanya, melakukan pemasokan shabu-shabu dengan kepingan CD yang dikirim melalui jasa pengiriman di Biak.

Ia menegaskan sesuai pesan Presiden Jokowi bahwa Indonesia sudah masuk kategori darurat narkoba sehingga setiap aparat keamanan harus mencegah peredaran obat terlarang i8ni karena dapat mengancam keselamatan generasi muda di Indonesia.

"Polres Biak akan menindak tegas para pelaku pengedar obat terlarang yang btertangkap, karena ini sudah menjadi perhatian serius pimpinan Polri dan Kapolda,? tegas Kapolres Kompol Yustanto.

Kapolres Biak Yustanto berjanji akan mengelar jumpa pers dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti shabu-shabu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement