Senin 15 Dec 2014 06:18 WIB

Mahfud MD Bolehkan Umat Islam Ucapkan Selamat Natal

Kicauan Mahfud MD yang membolehkan seorang Muslim beri ucapan selamat Natal.
Foto: Republika
Kicauan Mahfud MD yang membolehkan seorang Muslim beri ucapan selamat Natal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Belakangan ini marak diperdebatkan di kalangan umat Islam terkait hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Ada ulama yang melarang, ada pula yang membolehkan. Dua pendapat itu sama memiliki dasar argumen masing-masing.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD termasuk yang membolehkan seorang Muslim mengucapkan Natal. Bahkan, ia juga sering memberi selamat kepada rekannya dari agama lainnya. Hal itu diungkapkannya ketika menjawab pertanyaan akun @Kevinamey13.

"Boleh. Saya selalu ucapkan selamat Natal atau selamat Waisak bagi yang merayakannya," katanya melalui akun Twitter, @mohmahfudmd.

Ketika akun @hendrateguh_m mempertanyakan dalil yang membolehkan seorang Muslim mengucapkan Natal, Mahfud memberi jawaban singkat. "Masak apa-apa perlu dalil. Kalau tak ada dalil yang melarang atau mewajibkan artinya boleh," kata mantan menteri pertahanan era presiden Gus Dur itu.

Mahfud pun menyilakan ketika akun @RM_Nggiring tidak ingin mengikuti pendapatnya. Guru besar tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut mengingatkan, agama lebih baik dibuat nyaman saja. "Ikut pendapat lain boleh. Berpendpat sendiri juga boleh. Beragamalah dengan enak." pesan Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement