REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjerat tersangka, Fuad Amin Imron dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, aset-aset yang dimiliki Fuad diduga berasal dari hasil korupsi.
Fuad Amin adalah tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur. “Semenjak jadi bupati Bangkalan (2003), kenaikan hartanya meningkat signifikan. Semua data temuan itu sudah kami serahkan ke KPK, kami harap KPK menindaklanjuti semuanya,” kata Koordinator Madura Corruption Watch (MCW) Syukur saat dihubungi, Sabtu (13/12) malam.
Syukur mengatakan, Fuad diduga menyimpan asetnya di beberapa daerah. Aset-aset tersebut diatasnamakan orang lain, dari keluarga hingga orang kepercayaannya. “Rata-rata semua (aset) itu diatasnamakan orang lain, dari keluarga sampai orang kepercayaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dari penelusuran yang dilakukan timnya, aset Ketua DPRD Bangkalan itu sejauh ini teridentifikasi tersebar di enam kota/kabupaten. Di antaranya, Bangkalan, Surabaya, Bali, Malang, Sidoarjo hingga Jakarta. Aset tersebut berupa rumah, tanah, hotel hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurutnya, aset Fuad di Bangkalan berupa rumah dan tanah yang tersebar di beberapa lokasi. Di Surabaya berupa rumah atas nama orang lain. Aset mantan bupati Bangkalan dua periode itu juga ada di Jakarta berupa bangunan mewah, di Malang ada tanah dan SPBU serta di Sidoarjo berupa tanah. Sementara di Bali, Fuad diduga memiliki aset berupa hotel.
Sebelumnya, KPK menelusuri aset milik tersangka Fuad Amin di beberapa lokasi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penelusuran aset ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fuad. KPK juga akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang milik Fuad.
Pada Senin (8/12) dan Selasa (9/12) KPK juga menggeledah beberapa lokasi di Jakarta. Di antaranya rumah Fuad Amin di daerah Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk fisik dan digital. Dokumen yang disita tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi yang membelitnya.