REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah setempat mengkaji ulang izin usaha penjualan minuman keras untuk meminimalkan peredarannya di daerah itu.
Kapolres Karawang AKBP Daddy Hartadi saat dihubungi di Karawang, Sabtu menyatakan, pihaknya sudah memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk pada Jumat (12/12).
Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan menyusul masih maraknya peradaran miras, termasuk miras oplosan yang menimbulkan korban jiwa di wilayah luar Karawang.
"Pemilik atau penjual miras yang barang buktinya dimusnahkan itu tidak ditahan," kata dia.
Ia mengatakan, bagi pemilik atau penjual miras yang barang buktinya dimusnahkan, maka izin usahanya akan di rekomendasi ke Pemkab Karawang untuk dikaji ulang.
"Usaha penjualan miras itu harus dilengkapi dengan perizinan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata kapolres.
Ia juga mengaku akan membuat efek jera bagi penjual miras, termasuk pemilik dan penjual miras oplosan. Hal itu akan dilakukan dengan cara preventif dan refresif.