Sabtu 13 Dec 2014 19:18 WIB

Ketua MPR Tawarkan Diri Jadi Fasilitator Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Rep: C16/ Red: Julkifli Marbun
Zulkifli Hasan
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, menawarkan solusi untuk penyelesaian kasus pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) berat. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan langkah konkret mengenai penyelesaian kasus tersebut.

Zulkifli menyarankan agar MPR dijadikan sebagai fasilitator untuk penyelesaian kasus-kasus HAM berat. "Saya menawarkan demikian, MPR itu kan rumah rakyat," kata Zulkifli Hasan kepada, Sabtu (13/12).

Menurut Zulkifli, mengenai langkah konkretnya dapat disepakati dulu apa kira-kira solusinya agar pelanggaran HAM dapat diselesaikan. Pembahasannya, lanjut Zulkifli, dapat dirapatkan di MPR bersama pihak Komnas HAM dan korban pelanggan HAM.

Hasilnya nanti, kata Zulkifli, disampaikan langsung oleh MPR, DPD, DPR dan Komnas HAM kepada pemerintah. Ia berharap pelanggaran HAM berat dapat segera diselesaikan agar tidak menjadi hutang sejarah.

Seperti diketahui hasil penyelidikan Komnas HAM ada tujuh berkas perkara pelanggaran HAM yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, berkas itu telah dikembalikan lagi ke komnas ham untuk dilengkapi baik itu secara formil maupun materiil.

Adapun tujuh berkas yang dikembalikan Kejagung ke Komnas HAM yang memuat pelanggaran HAM masa lalu, yakni Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, serta Peristiwa Wasior dan Wamena 2003.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement