REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, diduga menyimpan aset di beberapa daerah. Aset tersebut berupa rumah, tanah, hotel hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Koordinator Madura Corruption Watch (MCW) Syukur mengatakan, aset Ketua DPRD Bangkalan itu sejauh ini teridentifikasi tersebar di enam kota/kabupaten. Antara lain, Bangkalan, Surabaya, Bali, Malang, Sidoarjo hingga Jakarta. "Rata-rata semua itu diatasnamakan orang lain, dari keluarga sampai orang kepercayaan," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (13/12).
Dia menjelaskan, aset Fuad di Bangkalan berupa rumah dan tanah yang tersebar di beberapa lokasi. Di Surabaya berupa rumah atas nama orang lain. Aset Fuad juga ada di Jakarta berupa bangunan mewah, di Malang ada tanah dan SPBU serta di Sidoarjo berupa tanah. Sementara di Bali, Fuad diduga memiliki aset berupa hotel.
Syukur mengatakan, kekayaan mantan bupati dua periode itu (2003-2013) meningkat signifikan sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Bangkalan. Hal itu terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) saat Fuad pertama kali menjabat sebagai bupati Bangkalan dan saat akhir menjabat pada 2013.
Untuk itu, Syukur meminta KPK untuk menjerat Fuad Amin dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, aset yang dimilikinya diduga berasal dari hasil korupsi selama ia menjabat sebagai bupati. "Semua data temuan itu sudah kami serahkan ke KPK, kami harap KPK menindaklanjuti semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menelusuri aset milik tersangka Fuad Amin di beberapa lokasi. Jubir KPK Johan Budi mengatakan, penelusuran aset ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fuad. KPK juga akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang milik Fuad.
Senin (8/12) dan Selasa (9/12) KPK juga menggeledah beberapa lokasi di Jakarta. Antara lain, rumah Fuad Amin di daerah Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk fisik dan digital. Dokumen yang disita tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi yang membelitnya.