REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemberlakuan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) mulai tanggal 1 Januari 2015 nanti, akan memberikan kemudahan bagi industri kecil menengah (IKM) di seluruh Indonesia terlebih di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Tahun depan, setelah diberlakukannya SVLK ini, kami tetap akan memberikan kemudahan dalam pemberlakuannya terhadap IKM, terutama industri yang menghasilkan produk mebel," kata Kepala Dinas Kehutanan Sulut Herry Rotinsulu, di Manado, Sabtu (13/12).
Herry mengatakan revisi peraturan SVLK ini sangat penting diketahui oleh masyarakat pelaku IKM, industri rumah tangga dan pemilik hutan atau hutan rakyat karena akan membatu mendapatkan dokumen legalitas, dan menjamin tidak ada kayu ilegal yang beredar karena adanya ketelusuran kayu dari hilir ke hulu.
Melalui deklarasi kesesuaian pemasok (DKP), pelaku usaha selaku pemasok cukup mengisi pernyataan bahwa kayu tersebut legal.
"Penerapan DKP ISO/IEC:17050:2010 diharapkan akan membantu IKM dan industri rumah tangga, dengan sumber bahan baku industri yang berasal dari hutan hak yang sebagian besar belum memperoleh SVLK," jelasnya.
Untuk menjaga kredibilitas DKP, katanya, industri penerima melakukan pengecekan berkala dan apabila diperlukan, pemerintah dapat melakukan inspeksi sewaktu-waktu.
"SVLK ini merupakan sistem yang kredibel dalam mendorong pengelolaan hutan lestari," katanya.
Dia mengatakan SVLK sekaligus menjawab tren perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas, seperti Amerika Serikat dengan Amandemen Lacey Act, Uni Erova dengan EU Timber Regulation, Australia dengan Illegal Logging Prohibiton Avt dan Jepang dengan Green Konyunho. "SVLK akan mulai diimplementasikan penuh mulai tanggal 1 Januari 2015," katanya.
Kegiatan pencanangan ini bertujuan menyampaikan informasi Peraturan Menteri Kehutanan yang diterbitkan pada 19 Juni dan Peraturan Direktur Jenderal Standar Bina Usaha Kehutanan yang diterbitkan 14 Juli tentang standar dan Pedoman Pelaksanan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), yang lebih dikenal dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).