REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengendalian minuman beralkohol salah satu pekerjaan rumah terbesar pemerintah. Lemahnya penegakan aturan pembatasan penjualan minuman beralkohol telah dimanfaatkan para pengusaha nakal.
Hampir rata-rata minimarket yang ada di tanah air tidak benar-benar mematuhi peraturan. Mereka tak benar-benar menjalankan Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Di Surabaya salah satu contohnya, satu minimarket di Jalan Gubernur Suryo, tak bisa lagi menjual minuman beralkohol karena kedapatan menjual bir kepada siswa sekolah.
Sekitar empat tahun lalu, minimarket waralaba berjaringan internasional itu terkena razia, yang langsung dipimpin oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Izin penjualan minuman beralkohol tipe A (alkohol di bawah 5 persen) yang sebelumnya dikantongi minimarket tersebut akhirnya dicabut.
"Jadi waktu itu, kita jual ke anak SMA, mereka minum-minum di depan, nah Bu Risma datang, kita dibilangin, gak boleh lagi jualan," ujar salah seorang karyawan yang mewanti-wanti untuk tidak disebutkan namanya.
Pemuda 25-an tahun itu menurutkan, sejak tak lagi menjual bir dan minuman beralkohol jenis apapun, sang bos berpesan, jika ada konsumen yang ingin membeli bir dan sejenisnya, direkomendasikan ke jaringan terdekat mereka. Minimarket yang dimaksud berada di Jalan Kayoon, atau kurang lebih 500 meter dari sana.
Mengingat lokasi minimarket yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari sebuah SMA, tindakan Wali Kota mencabut izin minimarket untuk menjual minuman beralkohol sangat tepat. Hal tersebut sejalan dengan amanat peraturan pengendalian minuman beralkohol, yang tidak membolehkan pengecer menjual di sekitar sekolah dan tempat-tempat khusus lainnya.
Sayangnya, pengawasan dan penindakan tidak dilakukan secara menyeluruh. Dijelaskan si penjaga, dari 30 minimarket jaringannya di Surabaya, hanya minimarket di Jalan Gubernur Suryo itu yang tak menjual minuman beralkohol.
Padahal, berdasarkan pengamatan Republika, rata-rata minimarket di Surabaya menjual minuman beralkohol tanpa memeriksa identitas pembeli, khususnya terhadap para pembeli belia di bawah 21 tahun.