Jumat 12 Dec 2014 20:10 WIB

Pemkot Yogya Cetak e-KTP Sendiri

Rep: Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan segera melakukan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) secara mandiri. Saat ini pemkot setempat sudah memiliki 8 mesin cetak untuk proses tersebut.

Kepala Seksi Data dan Informasi  Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Dedy Feriza mengatakan, pencetakan e-KTP secara mandiri ini akan mulai dilakukan, Senin (15/12) mendatang. Meski begitu belum semua e-KTP yang belum di cetak akan dicetak mandiri di Yogyakarta. "Kita tetap melakukan skala prioritas," katanya, Jumat (12/12).

Menurutnya, pencetakan mandiri ini dilakukan karena Pemkot sudah menerima blanko cetak dari pemerintah pusat. Sementara KTP biasa sudah tidak berlaku per 1 Januari 2015.

Saat ini  saat ini pihaknya kata Dedy, sudah menerima 5.000 lembar blanko e-KTP dari pemerintah pusat. Namun jumlah tersebut belum memenuhi kebutuhan cetak mandiri e-KTP di Yogyakarta. Pasalnya, untuk mencetak e-KTP untuk wajib KTP yang belum memiliki e-KTP di Yogyakarta dibutuhkan sekitar 17.000 blanko e-KTP.

"Karenanya kita bikin skala prioritas sambil menunggu kiriman blangko lagi dari pusat," ujarnya.

Pencetakan mandiri kata dia akan diutamakan dulu untuk pemilik e-KTP yang mengalami perubahan data seperti status pernikahan dan lainnya. Setelah itu pencetakan akan dilakukan untuk penduduk pindah datang ke Kota Yogyakarta yang belum menerima e-KTP.

"Prioritas juga dilakukan pada penduduk yang dipanggil ulang untuk perekaman data. Jumlahnya ada 87 orang," katanya.

Mereka kata Dedy, dipanggil rekam data ulang karena ada kesalahan pendataan. Prioritas selanjutnya juga diberikan pada wajib KTP baru yaitu masyarakat yang menginjak usia 17 tahun di akhir 2014 ini.

Sementara itu Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, e-KTP yang sudah dicetak mandiri ini nantinya akan segera dikirim ke kecamatan. Hal ini diharapkan bisa terdistribusikan secepatnya. Seba pihak kecamatan yang akan memberikan undangan pengambilan kepada wajib KTP di wilayah itu.

"Kita tetap menunggu tambahan blanko dari pusat, harapannya 2015 semua wajib KTP sudah memiliki e-KTP ," ujarnya.

Diakuinya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, e-KTP akan dinyatakan berlaku secara nasional pada 1 Januari 2015 dan KTP reguler dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement