REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menggulirkan kebijakan khusus pengurangan jam kerja bagi karyawati di lingkungan kementerian tersebut.
"Kita berikan toleransi sejam hingga dua jam bagi karyawati untuk masuk kerja," ungkap Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Jumat.
Ferry mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran berisi kebijakan afirmatif jam kerja untuk kebutuhan khusus pegawai negeri sipil (PNS) perempuan ke seluruh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ferry menuturkan kebijakan toleransi jam masuk kerja berlaku bagi karyawati atau ibu hamil termasuk menyediakan ruang khusus menyusui (laktasi) dan penitipan bayi.
"Ruang laktasi baru ada satu rencana akan ditambah lagi termasuk disediakan tempat bermain anak," ujar Ferry menjelaskan.
Sebelumnya Ferry mengizinkan karyawati yang masih menyusui untuk telat masuk kerja selama tiga jam. Ferry juga memperbolehkan seorang karyawati yang memiliki anak yang duduk di sekolah dasar (SD) untuk mendampingi saat mengikuti ujian. "Seorang anak SD pasti membutuhkan bimbingan dan dukungan moril dari ibunya," ucap Ferry.
Namun Ferry menegaskan dirinya akan menjatuhkan sanksi kepada karyawati yang menyalahgunakan kebijakan tersebut mulai dari sanksi kepegawaian hingga hilang hak aturan toleran telat masuk kerja.