Jumat 12 Dec 2014 16:54 WIB

KPK Tegaskan PNS Dilarang Terima Hadiah

Rep: c67/ Red: Bilal Ramadhan
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN— Group Head 3 Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Priyanto melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima hadiah. Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi Hari Anti Korupsi di Pemkab Sleman, Jumat (12/12).

Menurut Agus, korupsi tidak hanya menyalahgunaan uang negara. Namun, pemberian hadiah juga termasuk tindak pidana korupsi. “Apalagi pemberian menyangkut kebijakan dan jabatan,” ujar Agus, Jumat (12/12).

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat Pemkab Sleman. Dalam kesempatan tersebut, Agus menerangkan terkait tujuh kategori tindak pidana korupsi antara lain, suap, gratifikasi, dan penggelapan jabatan. Selain itu, pemerasan, penggelapan uang, dan konflik kepentingan, kata Agus juga termasuk tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Agus mengharapkan sosialisasi ini bisa membuat para pejabat di Sleman bisa menjauhi praktek tindak pidana korupsi. Sosialisasi ini, lanjut Agus, merupakan program dari KPK memberikan pemahaman tindak pidana korupsi kepada pemerintah di daerah.

Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam sambutannya menegaskan Pemkab Sleman berkomitmen untuk melakukan pengelolaan pemerintahan yang baik. Purnomo juga telah meminta kepada jajarannya agar bersih dari praktek korupsi.

Ia menambahkan, tim koordinasi, monitoring dan evaluasi telah dibentuk di Pemkab Sleman. Hal tersebut merupakan upaya mendukung pemberantasan korupsi. “Tim ini membuat instruksi umum dan khusus seperti ketentuan Kemenpan,” katanya, Jumat (12/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement