REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi, Jawa Barat, melakukan sanksi penilangan terhadap 4.556 pelanggar disiplin lalu lintas selama Operasi Zebra Jaya 2014.
"Penilangan itu kita lakukan terhadap para oknum pengendara selama 26 November hingga 9 Desember 2014," kata Wakasat Lantas Polresta Bekasi, AKP Purwanto, di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan, jumlah itu belum termasuk sanksi teguran kepada 456 pengendara yang lalai selama operasi berlangsung.
"Upaya peneguran ini kami lakukan kepada pengendara yang memiliki kesalahan kecil dan tidak membahayakan pengendara lain," katanya.
Dikatakan Purwanto, pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung masih didominasi pengendara roda dua.
"Para pengendara yang ditilang tersebut dikarenakan mereka tidak membawa surat-surat kendaraan, dan tidak menggunakan helm. Selain itu, pengendara yang tidak memiliki SIM juga ikut ditindak," katanya.
Menurut dia, sanksi bagi pengendara pada tahun 2014 mengalami peningkatan dari agenda serupa pada 2013 lalu.
"Kalau dibandingkan operasi yang sama tahun lalu, jelas yang 2014 ini lebih banyak kasusnya," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu tertib dalam berkendara demi keselamatan bersama.
"Tujuan operasi ini agar pengendara bisa semakin tertib lagi dan menciptakan suasana kondusif di jalan," katanya.