REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 102/2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.
Dikutip dari situs setkab.go.id disebutkan dalam PP itu, penentuan jumlah Wakil Gubernur (Wagub) berlaku ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa tidak memiliki Wagub;
b. provinsi dengan penduduk 1 juta – 3 juta jiwa memiliki 1 (satu) Wagub;
c. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta – 10 juta jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wagub; dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki 3 Wagub.
Sedangkan penentuan jumlah Wakil Bupatu (Wabup)/Wakil Walikota (Wawali) berlaku ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100 ribu – 250 ribu jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250 jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.
“Pengisian Wagub, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut seraya disebutkan, bahwa masa jabatan Wagub, Wakil Bupati/Wakil Walikota berakhir bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Di ayat berikutnya disebutkan, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau nonPegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk calon PNS, menurut PP ini, golongan kepangkatan paling rendah IV/c dan pernah menduduku jabatan eselon IIa untuk calon Wagub, dan IV/b dan pernah menduduki jabatan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota.
“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon Wakil Bupati/Wakil Walikota,” bunyi Pasal 4 Ayat (1f) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 itu.