REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Bupati Sukabumi Sukmawijaya mengatakan setuju dengan sikap tegas pihak Satuan Polisi Lalu Lintas yang menindak kendaraan dinas yang melanggar lalu lintas.
"Jika ada mobil dinas yang melanggar beri saja sanksi tegas apalagi sampai merubah plat merah menjadi plat hitam, karena kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan bukan kepentingan pribadi," kata Sukmawijaya, Jumat (12/12).
Menurutnya, pihaknya juga sudah menginstruksikan agar semua penanggungjawab kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Sukabumi tidak melanggar peraturan perundang-undangan terutama undang-undang lalu lintas dan tidak merubah plat merah menjadi hitam.
Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini setuju dengan langkah pihak polantas yang melakukan tindakan tilang kepada kendaraan dinas yang melanggar peraturan lalu lintas.
Bahkan, Sukmawijaya juga mengimbau kepada apara penegak hukum khususnya polisi agar tidak segan-segan menindak tegas kendaraan dinas yang melanggar.
"Saya setuju PNS yang bawa kendaraan dinas diberikan sanksi seperti di tilang, biar kapok dan tidak pernah mencoba melanggar lagi, karena PNS tidak mempunyai hak istimewa di dalam mengemudikan kendaraannya. Bahkan harusnya bisa membuat contoh dalam berlalu lintas," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Azis Syarfudin mengatakan, selama Operasi Zebra yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polri/TNI dan Dinas Perhubungan ada lima kendaraan dinas yang terkena tilang. Tilang tersebut dilakukan karena merubah plat merah menjadi plat hitam.